Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok

Pengacara kondang Hotman Paris untuk angkat bicara mengenai kisruh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan umur 56 tahun

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:28 WIB
Komentari Kisruh Aturan JHT yang Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Beri Respon Menohok
Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

SuaraJawaTengah.id - Jagat media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. 

Aturan yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah itu langsung menuai protes dari berbagai pihak khususnya kalangan buruh. 

Sebab aturan tersebut dinilai merugikan para buruh. Jika para buruh memilih pensiun dini atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 40 tahunan. 

Menanggapi kisruh JHT, pengacara kondang Hotman Paris turut angkat bicara. Menurutnya, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan harus memperhatian beberapa aspek. 

Baca Juga:Hotman Paris Pusing Pacar Anak-anaknya Bukan Orang Batak: Gak Bisa Gue Atur

"Dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya. 

Lantas Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya. Karena aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh. 

"Coba renungkan sih buruh telah bekerja 10 tahun lebih. Tiap bulan gajinya 2% dipotong untuk dimasukkan ke dalam jaminan hari tua. Tiba-tiba dia di PHK pada umur 32 tahun. Otomatis sih buruh ini harus nunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelasnya. 

"Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh). Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh dicairkan begitu dia di PHK," sambungnya. 

Pengacara berusia 62 tahun juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

Baca Juga:Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

"Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun," ungkapnya. 

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS. Tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun. Ibu jangan lupa kasus asabri dan jiwasraya. Walau pun sudah diawasi, tapi tetap saja uang itu dimainkan jiwasraya di pasar modal sampai hilang," tandasnya. 

Sontak saja pernyataan Hotman Paris tersebut menuai perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka yang terenyuh karena Hotman Paris tergugah hatinya soal JHT tersebut. 

"Terima kasih bang, kami merasa terwakilkan dalam hal ini. Fantastis," tutur akun @sidomu**. 

"Mantap om senggol @bpjs.ketenagakerjaan @kemenaker jangan lupa ngopi biar nggak salah paham," ucap akun @trisman**. 

"Dengerin bu @idafauziahnu kalau bang Hotman udah turun tangan. Udah ikut speka up itu artinya keadaan lagi gak baik-baik saja," ungkap akun @ririza**. 

"Sehat selalu tulang, terima kasih sudah mewakili suara para rakyat buruk dan pekerja," sahut akun @ana.linduana**. 

"Ayo bang Hotman, bantu advokasi buruh," harap akun @w45hyu**.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini