Masih Cinta dan Tak Terima Dicerai, Warga Mrebet Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri

Usai melakukan pembakaran, pelaku sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Desa Mlipiran, Kecamatan Padamara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:24 WIB
Masih Cinta dan Tak Terima Dicerai, Warga Mrebet Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri
Tersangka pembakaran barang milik mantan istrinya saat diamankan Polres Purbalingga, Jumat (18/2/2022). Dokumentasi Polres Purbalingga

SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan pihak kepolisian, Polres Purbalingga.

Ia ditangkap usai membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama PurbaIingga.

Usai melakukan pembakaran, pelaku sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Desa Mlipiran, Kecamatan Padamara. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan menjelaskan kasus tersebut bermula saat SM membakar barang milik mantan istrinya, Mail Fitriani (40) pada bulan November tahun 2021.

Baca Juga:4 Tanda Cowok Pemalu sedang Jatuh Cinta, Cek Apakah Gebetanmu Juga Sama?

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) kemarin karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/2/2022).

Peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang sudah disiapkan selanjutnya dibakar," terangnya.

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan keluarganya ikut terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya," ungkapnya.

Baca Juga:Catat 6 Cara Membantu Teman yang Sedih karena Putus Cinta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak