Alokasi Dana Rp271,175 Miliar Telah Ditransfer, 40 Desa di Kudus Mulai Ajukan Pencairan Dana Desa

"Dari 40 desa yang mengajukan, tercatat ada 27 desa yang sudah cair ada 13 desa lainnya masih menunggu proses," kata Slamet.

Erick Tanjung
Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:12 WIB
Alokasi Dana Rp271,175 Miliar Telah Ditransfer, 40 Desa di Kudus Mulai Ajukan Pencairan Dana Desa
Pencairan dana desa nantinya juga digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif.

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 40 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama. Sedangkan desa lainnya masih dalam proses penuntasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.

"Dari 40 desa yang mengajukan, tercatat ada 27 desa yang sudah cair ada 13 desa lainnya masih menunggu proses," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet, Jumat (18/2/2022).

Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, per hari ini sudah ada 64 desa, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Ia mengakui semua desa sudah mempersiapkan APBDes, namun karena adanya peraturan baru akhirnya mereka harus melakukan penyesuaian. Mayoritas desa juga sudah memiliki draf APBDes, karena saat ini sudah tahap evaluasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Mencapai 5.905 Per Hari, Jawa Tengah Tertinggi Keempat Nasional

"Mudah-mudahan sebelum akhir Februari 2022 semuanya sudah beres, sehingga pencairan tahap pertama juga bisa dituntaskan bulan ini," ujarnya.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.

Baca Juga:Edarkan Minyak Goreng Palsu di Kabupaten Kudus, Dua Orang Diamankan Polisi

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak