PPKM Naik Level 4, Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ

Pemkot Tegal menyebut adanya kasus Covid-19 yang muncul di sekolah selama pembelajaran tatap muka.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Februari 2022 | 20:37 WIB
PPKM Naik Level 4, Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ
Dua orang siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumahnya di kawasan Jati Padang Utara, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Tegal menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah. Hal ini dilakukan menyusul status PPKM Kota Bahari yang naik ke level 4.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi mengatakan, seluruh sekolah di jenjang TK, SD, dan SMP akan kembali melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Rabu (23/2/2022).

"Semua sekolah PJJ mulai besok. Jadi siswa belajar dari rumah sampai kita ikuti perkembangan Covid-19," kata‎ Fahmi, Selasa (22/2/2022).

‎Menurut Fahmi, penghentian PTM tersebut dilakukan terkait dengan status PPKM Kota Tegal yang naik dari level 3 ke level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga:Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen

"Jadi SKB 4 Menteri mengatur daerah yang masuk level 4 ‎harus menerapkan pembelajaran dari rumah," tandasnya.

‎Selain peningkatan status PPKM tersebut, Fahmi juga mengakui adanya kasus Covid-19 yang muncul di sekolah selama pembelajaran tatap muka. Namun dia tak merinci jumlah klaster yang muncul.

"Klaster ada kategorinya. Positivity rate-nya harus di atas 5 persen. Itu bisa disebut klaster. Di beberapa SD kemarin memang ada yang di tiap kelas ada yang positif. Di SMP juga ada yang muncul kasus," katanya.

Sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 membuat dua kota di Jawa Tengah harus menerapkan PPKM level 4. Dua kota itu yakni Kota Tegal dan Kota Magelang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal Z.A menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.

Baca Juga:Resmi! Kota Magelang dan Kota Tegal Terapkan PPKM Level 4

Syafrizal menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini