SuaraJawaTengah.id - Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu isinya yakni mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pada inpres nomor 25 tersebut memperintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menyadur dari Timlo.net, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
“Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” ungkap M Taslim Chairuddin, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
“Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” jelasnya.
“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” bebernya.
Baca Juga:4 Motor Custom Digondol Maling di Depok, Pemilik Showroom Rugi Rp 125 Juta
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tandasnya.