Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

BPN Jateng menyebut tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:51 WIB
Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi sertifikat tanah. BPN Jateng menyebut tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah menerbitkan peraturan baru soal mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN). Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan memasukan syarat pelayanan jika masyarakat sudah memiliki BPJS Kesehatan

Aturan tersebut pun menjadi perbincangan hangat. Sebab dari mengurus SIM, STNK, SKCK, Umroh, Haji hingga mengurus tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan bahwa tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.

"Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli," kata Dwi dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. "Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu," ujar Dwi.

Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya. "Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli," katanya.

Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.

"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun

Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini