Antisipasi Kerumunan, Sebagian Lokasi Parkir Alun-alun Kota Magelang Ditutup

Penutupan sebagian areal parkir diharapkan mengurangi jumlah pengunjung alun-alun.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:34 WIB
Antisipasi Kerumunan, Sebagian Lokasi Parkir Alun-alun Kota Magelang Ditutup
Pemerintah Kota Magelang menutup sebagian areal parkir Alun-alun Kota, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Magelang menutup sebagian areal parkir Alun-alun. Hal itu buntut dari status Kota Magelang yang saat ini masuk PPKM level 4.

Berdasarkan pantauan SuaraJawaTengah.id, areal parkir di sisi barat dan selatan alu-alun dipasangi pita pembatas. Areal parkir hanya buka di bagian pusat kuliner Tuin Van Java.       

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, penutupan sebagian areal parkir diharapkan mengurangi jumlah pengunjung alun-alun.

“Kami ambil langkah tujuannya untuk pembatasan. Kami berharap dengan adanya pembatasan area parkir atau bahkan ditutup area parkir itu kunjungan ke alun-alun akan terurai. Tidak seramai biasanya,” kata Singgih, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Tabrak Truk Parkir di Tanjung Laut Bontang, Pemotor Luka Berat di Bagian Kepala

Menurut Singgih, pita pembatas akan terus dipasang hingga kasus penularan Covid di Kota Magelang menurun.

“Kami belum bisa membatasi. Sampai situasi mereda, menunggu level melandai. Pokoknya kami pasang (pembatas) yang tujuannya membatasi jumlah kunjungan ke Aun-alun Kota Magelang,” ujarnya.

Selain areal parkir, fasiltas bermain di Alun-alun Kota Magelang juga disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup. Aktivitas pengunjung terbatas pada areal kuliner, penyewaan mobil mainan dan beberapa pedagang lukisan anak.   

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Cirebon, dan Kota Madiun ditetapkan berstatus level 4.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.    

Baca Juga:Polrestabes Medan Petakan Lokasi Parkir di Medan, Ini Tujuannya

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.   

Hingga Rabu (23/2/2022) pukul 17.00 WIB, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Magelang mencapai 531 kasus. Sebanyak 316 pasien positif menjalani isolasi mandiri dan 101 lainnya dirawat di tempat isolasi terpusat.

Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit sebanyak 64 orang. Sedangkan jumlah pasien yang berasal dari luar Jawa Tengah mencapai 50 orang.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini