Diperpanjang Hingga 7 Maret, Kota Tegal, Salatiga dan Magelang Terapkan PPKM Level 4

Kota Tegal, Salatiga dan Magelang harus menerapkan PPKM Level 4

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 Maret 2022 | 09:35 WIB
Diperpanjang Hingga 7 Maret, Kota Tegal, Salatiga dan Magelang Terapkan PPKM Level 4
Ilustrasi Covid-19. Kota Tegal, Salatiga dan Magelang harus menerapkan PPKM Level 4. (Elements Envato)

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Libatkan Bus Mobil hingga Motor di Secang Magelang, 2 Orang Tewas

Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara, daerah aglomerasi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.

Baca Juga:Beri Dukungan Bagi Anak Pejuang Kanker, Ganjar Pranowo Janji Cukur Gundul Rambutnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak