Geger! Mayat Wanita di Kabupaten Tegal Ditemukan dalam Keadaan Dimutilasi

Penemuan mayat di Kabupaten Tegal membuat geger warga, mayat tersebut ditemukan dalam keadaan dimutilasi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 Maret 2022 | 12:31 WIB
Geger! Mayat Wanita di Kabupaten Tegal Ditemukan dalam Keadaan Dimutilasi
Tim Dokkes Polda Jateng melakukan proses otopsi mayat wanita tergorok di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita diduga korban pembunuhan.

Mayat tersebut ditemukan di persawahan dengan kondisi leher tergorok dan bagian tubuhnya ada yang dimutilasi.

Informasi yang diperoleh Suara.com, mayat tersebut ditemukan Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penemuan berada di ‎area persawahan Desa Jatimulya - Jatibogor, Kecamatan Suradadi.

Saat ditemukan, kondisi mayat yang diketahui bernama Kasni (59) tersebut ‎mengenaskan. Pada bagian leher terdapat bekas sayatan senjata tajam. Selain itu, kondisi kedua payudara terpotong.

Baca Juga:Cari Tanaman Pakis di Hutan, Warga Malang Malah Temukan Mayat Pria

Mayat tersebut‎ pertama kali ditemukan oleh suami korban, Wage (61). Awalnya Wage berangkat ke sawah seperti biasa sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, dia pulang ke rumah dan mendapati istrinya tidak berada di rumah.

Sekitar pukul 14.45 WIB, Wage kemudian‎ kembali pergi ke sawah dan kaget mendapati mayat sang istri dengan kondisi mengenaskan.

Kapolsek Suradadi AKP Sunyarni saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat termutilasi tersebut. 

"Ini mayat korban sudah berada di RSUD dr Soeselo Slawi mau diotopsi," katanya, Kamis (3/3/2022).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:Hasil Autopsi Mayat Wanita di Sungai Bolong Tegalrejo Magelang, Ini Penjelasan Polisi

"Ini saya masih anev, baru selesai olah TKP (tempat kejadian perkara). Nanti ya," ujarnya, Kamis (3/3/2022).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak