Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bagi-bagi Uang dan Barang Mahal ke Artis-artis, Penyidik Ungkap Modus Doni Salmanan Naikan Popularitas
Bagi-bagi uang dan barang mahal diketahui jadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:02 WIB
BERITA TERKAIT
Alffy Rev Ungkap Kondisi Terkini Usai Terseret Kasus Doni Salmanan: Saya Bukan Bagian dari Kriminalitasnya
18 Maret 2022 | 16:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 09:18 WIB
lifestyle | 07:38 WIB
lifestyle | 09:30 WIB
lifestyle | 07:56 WIB
lifestyle | 07:39 WIB
lifestyle | 07:00 WIB