Bagi-bagi Uang dan Barang Mahal ke Artis-artis, Penyidik Ungkap Modus Doni Salmanan Naikan Popularitas

Bagi-bagi uang dan barang mahal diketahui jadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:02 WIB
Bagi-bagi Uang dan Barang Mahal ke Artis-artis, Penyidik Ungkap Modus Doni Salmanan Naikan Popularitas
Potret Doni Salmanan bareng artis Atta Halilintar. (Instagram/@donisalmanan)

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini