SuaraJawaTengah.id - Pernyataan kontroversi pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Al Quran karena mengandung sikap intoleran terus memunculkan pertentangan.
Kali ini, giliran ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten KH Hasan Basri mendesak aparat Kepolisian segera menyelidiki pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Ditegaskan KH Hasan Basri, dalam ajaran pokok Islam ayat Al Quran sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
"Pernyataan Saifuddin Ibrahim membaca ayat Al Quran itu tidak utuh, sehingga sama dengan menistakan umat Islam juga berpotensi memecah belah antar umat," ungkapnya dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga:Ulama Lebak Tersakiti, Desak Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim
"Pernyataan Saifuddin Ibrahim itu jelas-jelas menistakan umat Islam juga menimbulkan kegaduhan," tambah kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak tersebut.
Disebutkan, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Quran, karena mengundang intoleran tentu salah besar dalam memaknai penafsiranya.
"Allah SWT menurunkan ayat Al Quran dengan utuh dan tidak ada satu ayat pun yang intoleran,"ujarnya..
Karena itu, menurut KH Hasan Basri, aparat berwenang segera menangkap dan menyelidiki pernyataan Saifuddin Ibrahim tersebut.
"Kami mendukung Saifuddin Ibrahim diproses secara hukum, " kata Ketua Bidang Fatwa MUI Banten.
Ia mengatakan, jika Pendeta Saifuddin Ibrahim tidak segera diselidiki maka dapat menimbulkan kemarahan umat Islam.
"Sebab, pernyataanya mengundang provokatif, kebencian dan kegaduhan," tegasnya.