KUA Banjarsari Benarkan Soal Rencana Pernikahan Idayati Adik Jokowi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

KUA Banjarsari mengaku sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usm

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:28 WIB
KUA Banjarsari Benarkan Soal Rencana Pernikahan Idayati Adik Jokowi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Idayati dengan Anwar Usman. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]

SuaraJawaTengah.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, mengaku sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar di Solo, Selasa mengatakan pada Senin (21/3/2022) kemarin sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

"Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan.

Baca Juga:Disebut Picu Konflik Kepentingan usai Kabar Mau Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Berani Mundur dari Ketua MK?

"Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai layanan dari KUA, pihaknya memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.

"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," katanya.

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Baca Juga:Geger Mau Nikahi Adik Jokowi, Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Ternyata Cukup Fantastis, Tak Seperser Pun Punya Utang

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.
[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak