Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono

Pembayaran fee tersebut diakomodir oleh terdakwa lainya yaitu Kedy Afandi, yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:51 WIB
Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono
Persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (25/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

Dilanjutkan untuk paket kedua pada 2018 yaitu peningkatan jalan Pekasiran - Batas dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.

"Fee untuk paket pertama yang sudah saya bayarkan Rp 390 juta, dan paket kedua Rp 380 juta," ucapnya.

Dikatakan, paket yang diberikan oleh Kedy Afandi memang diwajibkan memberikan fee untuk Budhi Sarwono

"Untuk pembayaran diserahkan ke Kedy Afandi, seingat saya, saya pernah memberikan fee ke Kedy di tempat cuci mobil, dan pinggir jalan. Ia juga selalu minta fee diberikan secara tunai," jelas dia.

Baca Juga:Kasus Korupsi Bank BUMN di Ketapang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6,1 Miliar

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini