Dilanjutkan untuk paket kedua pada 2018 yaitu peningkatan jalan Pekasiran - Batas dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
"Fee untuk paket pertama yang sudah saya bayarkan Rp 390 juta, dan paket kedua Rp 380 juta," ucapnya.
Dikatakan, paket yang diberikan oleh Kedy Afandi memang diwajibkan memberikan fee untuk Budhi Sarwono.
"Untuk pembayaran diserahkan ke Kedy Afandi, seingat saya, saya pernah memberikan fee ke Kedy di tempat cuci mobil, dan pinggir jalan. Ia juga selalu minta fee diberikan secara tunai," jelas dia.
Baca Juga:Kasus Korupsi Bank BUMN di Ketapang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6,1 Miliar
Kontributor : Aninda Putri Kartika