Tak Bisa Asal-asalan, Pengamat Ingatkan Penjabat Sebelum Pilkada 2024 Harus Mengenal Wilayah Kerjanya

Pengamat politik sebut figur yang akan menempati posisi penjabat daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengenal wilayah kerjanya

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tak Bisa Asal-asalan, Pengamat Ingatkan Penjabat Sebelum Pilkada 2024 Harus Mengenal Wilayah Kerjanya
Ilustrasi Pilkada. Pengamat politik sebut figur yang akan menempati posisi penjabat daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengenal wilayah kerjanya. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan figur yang akan menempati posisi penjabat daerah sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengenal wilayah kerjanya.

"Selain mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh regulasi, juga sebaiknya mengenal daerah yang bersangkutan," kata Ahmad Sabiq dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (25/3/2022).

Menurut Sabiq, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil.

"Menurut saya figur penjabat juga perlu meneguhkan tradisi demokrasi, yaitu pengisian jabatan sipil yang diambil dari kalangan sipil," katanya.

Baca Juga:Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu mencontohkan pada tahun 2022 akan ada tujuh kepala daerah, yakni bupati/wali kota di Jawa Tengah yang selesai masa jabatannya, yakni Kabupaten Banjarnegara, Batang, Brebes, Cilacap, Jepara, Pati, dan Kota Salatiga.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, kata dia, akan ada penjabat bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, gubernur tentunya sudah memiliki kriteria terkait dengan figur yang akan mengisi kekosongan kursi hingga nantinya ada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Ini sangat sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," katanya.

Kendati demikian, dia berharap gubernur akan menunjuk figur penjabat yang cukup mengenal wilayah kerjanya agar dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terdapat di daerah tersebut.

Baca Juga:Waduh! Ternyata APBD di 101 Kabupaten Belum Disahkan Gegara Anggota DPRD Malas Datang Rapat

Dengan adanya penjabat daerah yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan serta mengenal daerah yang bersangkutan, kata dia, program pembangunan di wilayah tersebut akan terus berjalan dengan baik hingga nantinya ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak