Asyik Beri Makanan Ayam, Wanita di Cilacap Justru Disatroni Perampok, Kalung dan Gelang Diambil Paksa

Kasus itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wanareja dan digelar perkara kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Maret 2022 | 21:07 WIB
Asyik Beri Makanan Ayam, Wanita di Cilacap Justru Disatroni Perampok, Kalung dan Gelang Diambil Paksa
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro saat memberikan keterangan kepada awak media. [Dok Humas Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami seorang wanita asal Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap berinisial K setelah jadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kejadian itu dialami korban saat memberi makan sejumlah ayamnya, 12 Maret silam. Kasus itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wanareja dan digelar perkara kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan ini bermula, korban sedang memberi makan ayam di kandang ayam.

Tanpa diduga, korban tiba-tiba dipukul pada bagian punggung oleh seseorang dari belakang.

Baca Juga:Truk Tangki Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Minyak Tumpah ke Selokan

"Setelah mendapat pukulan tersebut korban kemudian terjatuh dan di bekap lalu perhiasan milik korban berupa kalung dan gelang emas," kata Eko Widianto.

Setelah perhiasan di ambil korban di pukul lagi sampai tidak sadarkan diri, setelah beberapa saat korban tersadar korban teriak minta tolong.

Teriakanya di dengar oleh warga lalu warga menolong korban yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah.

Dari laporan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan dan dari hasil bahan keterangan dilapangan di peroleh dan di ketahui ciri ciri pelaku mengarah kepada pelaku S alias J.

Setelah diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan berhasil diamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram dan Liontin 1,4 gram serta Gelang emas seberat 5 gram milik korban dari tangan pelaku Serta 1 buah kayu bakar sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk memukul punggung korban.

Baca Juga:Babak Belur Diamuk Warga Gegara Aksinya Tepergok, Maling Motor di Bukit Duri Digelandang ke Polsek Cuma Pakai Kolor

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak