Rekontruksi Pembunuhan di Sungai Bolong Magelang: Tersangka dan Korban Sempat Mandi hingga Sarapan Bersama

Pelaku diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 April 2022 | 15:52 WIB
Rekontruksi Pembunuhan di Sungai Bolong Magelang: Tersangka dan Korban Sempat Mandi hingga Sarapan Bersama
Reka ulang kasus dugaan pembunuhan perempuan di Sungai Bolong, Tegalrejo, di Mapolres Magelang, Selasa (5/4/2022). [Suara.com/Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan pembunuhan RY (48 tahun) perempuan asal Bekasi. Jasad korban ditemukan di Kali Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, 27 Februari 2022.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Magelang, Selasa (5/4/2022), diketahui tersangka MB (41 tahun) berencana membunuh korban sejak menginap bersama di salah satu hotel di Secang.

Diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.

Niat membunuh semakin kuat setelah RY meminta MB menikahinya secara siri.

Baca Juga:Mayat yang Ditemukan Kali Ulu, Cikarang Utara Ternyata Korban Pembunuhan, Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku

“Dari rekonstruksi, fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka. Dimana muncul pada saat tersangka dan korban berada di hotel di Secang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.

Menurut AKP Alfan, sebelum dibunuh korban dan tersangka sempat menginap di hotel tersebut dan sarapan bersama.

“Sempat makan di Secang. Sarapan dulu, kemudian baru setelah itu mereka mandi lalu ke Taman Kiyai Langgeng," ujar dia.

Tersangka MB tersinggung karena RY sering membandingkan dengan mantan suaminya. Tersangka mengajak korban ke beberapa tempat, hingga akhirnya mandi bersama di Sungai Bolong

“Jadi motifnya karena tersangka suka dibanding-bandingkan. Juga karena diajak untuk nikah siri,” kata Alfan.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Wanita di Asahan, Pelaku Sakit Hati karena Korban Pacaran dengan Ayahnya

Polisi menggelar 26 adegan rekonstruksi, termasuk reka ulang kejadian saat tersangka 2 kali memukul kepala korban menggunakan batu di Sungai Bolong. Tersangka dan korban berada di sungai untuk mandi bersama.  

Korban kemudian dihanyutkan hingga ditemukan warga di wilayah Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Terbawa arus sungai sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, pada mayat korban ditemukan luka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.

Berdasarkan rekonstruksi, korban diduga tidak tewas seketika saat dipukul batu di kepala bagian belakang. Tersangka melihat korban masih bergerak saat terbawa arus sungai dan membentur batu.      

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain membunuh, tersangka juga menguasai perhiasan korban, sehingga dikenai Pasal 369 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak