SuaraJawaTengah.id - Video lawas Hakim Artidjo Alkostar kembali muncul di Media Sosial YouTube. Dalam video itu, Hakim Artidjo tengah berdiskusi dengan Najwa Shihab.
Hakim Artidjo mengaku ingin menghukum mati koruptor di Indonesia. Namun, hingga akhir hayatnya hal itu tidak bisa dilakukan.
Awalnya Najwa Shihab bertanya, mengapa para koruptor di Indonesia tidak dihukum mati? Hal itu jika dilakukan tentu saja akan membuat jera para koruptor.
Hakim Artidjo pun menjawab karena kesulitasn dalam undang-undang.
Baca Juga:Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas
"Saya sebutulnya ingin menghukum mati koruptor itu. Terus terang saua ingin. Tapi secara yuridis itu sangat sulit," kata almarhum hakim Artidjo dalam video di YouTube oleh akun Nalar Kritis yang dikutip Kamis (7/4/2022).
"Karena bunyi pasal konstruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain. Misalnya dapat dihukum mati kalau dilakukan dalam keadaan bencana alam, kalau itu mengulangi lagi," jelasnya.
Hakim Artidjo menyebut seharunya aturan untuk menghukum koruptor harus meniru dari China.
"Seharusnya itu seperti di China, itu harusnya linier dalam pasal, kalau korupsi itu misalnya 1 trliun dihukum mati," ujarnya.
Ia menyebut, kesulitannya untuk menghukum mati para koruptor adalah bagian dari kecerdasan yang membuat undang-undang.
Baca Juga:Korupsi Proyek PDAM Tulungagung, Mantan Direktur Dituntut Lima Tahun Penjara
"Jangan dikaitkan dengan faktor diluar yuridis itu, ini saya kira pinternya pembuat undang-undang kita itu," tegas Artidjo
Pada akhir video, Najwa Shihab pun mempertegas ucapan Hakim Artidjo. "Pintar dalam tanda kutip ya pak."
Profil Hakim Artidjo

Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar sudah meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021 akibat penyakit kanker yang dideritanya.
Tentu, jika Anda mahasiswa bidang hukum atau memiliki profesi sebagai pengacara atau berkenaan dengan hukum, nama Artidjo Alkostar sudah tak asing lagi.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1949 lalu.