Cerita Hakim Artidjo Ingin Menghukum Mati Para Koruptor, Tapi Terkendala Aturan: Pinternya Pembuat Undang-undang!

Video lawas Hakim Artidjo Alkostar kembali muncul di Media Sosial YouTube. Dalam video itu, Hakim Artidjo ingin menghukum mati para koruptor

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 April 2022 | 09:44 WIB
Cerita Hakim Artidjo Ingin Menghukum Mati Para Koruptor, Tapi Terkendala Aturan: Pinternya Pembuat Undang-undang!
Tangkapan layar video Hakim Artidjo Alkostar yang mengaku ingin menghukum mati para koruptor. [YouTube]

Artidjo Alkostar sendiri sudah mulai dikenal publik secara luas sebagai seorang hakim yang tegas pada kasus-kasus yang melibatkan nama-nama besar.

Seakan tak memiliki rasa takut, tidak sedikit orang-orang penting yang divonis berat akibat kejahatan yang dilakukannya.

Setidaknya tercatat sejumlah lebih dari 19.000 berkas perkara sudah ditangani selama ia berkarir di dunia hukum.

Riwayat pendidikan Artidjo Alkostar

Baca Juga:Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas

Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan S1 nya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan studi di Northwestern University, Chicago.

S2 Artidjo Alkostar mengambil program program Master of Laws. Pensiun dari jabatannya sebagai hakim agung pada 2018 lalu, ia kemudian dipercaya sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karier Artidjo Alkostar

Secara singkat, Artidjo Alkostar juga memiliki karier yang cukup brilian. Dimulai pada tahun 1981 ketika ia menjadi Wakil Direktur LBH Yogyakarta, kemudian menjabat Direktur LBH Yogyakarta pada 1983. Namanya juga pernah tercatat sebagai Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York, pada tahun 1989. Dari tahun 1991 hingga 2000, ia aktif di Artidjo Alkostar and Associates.

Artidjo Alkostar juga aktif di ranah pendidikan dengan menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII hingga tahun 2016 lalu. Ia kemudian dipercaya sebagai Hakim Mahkamah Agung RI pada tahun 2000 hingga 2016, dan kemudian menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada 2014 hingga 2016. Karir terakhirnya adalah tercatat sebagai anggota Dewas KPK RI.

Baca Juga:Korupsi Proyek PDAM Tulungagung, Mantan Direktur Dituntut Lima Tahun Penjara

Berkat dedikasinya yang mengagumkan, sederet kasus hukum yang melibatkan nama besar berhasil dijatuhi vonis berat.

Lihat videonya bisa klik di SINI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak