Dimaafkan Korban, Pencuri Handphone di Purwokerto Ini Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Korban atas nama Aldy (23) yang masih satu kampung dan sahabat dekat pelaku.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 April 2022 | 15:10 WIB
Dimaafkan Korban, Pencuri Handphone di Purwokerto Ini Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan melepas rompi tahanan yang dipakai Eldo sebagai tanda yang bersangkutan bebas dari proses hukum setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif. [ANTARA/HO-Kejari Purwokerto]

Selain ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan berkat adanya respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban juga memberikan respons positif agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Oleh karena itu, Eldo yang sempat ditahan selama 60 hari di Rutan Polresta Banyumas akhirnya dibebaskan oleh Kejari Purwokerto pada hari Rabu (20/4/2022) setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.

"Apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas dia.

Baca Juga:Warga Desa Kapur Alami Pencurian dengan Kekerasan saat Pulang Bekerja, Iphone 13 Raib Digondol Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini