SuaraJawaTengah.id - Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilogram barang rongsok.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, rongsokan itu dikukut dari gudang di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Kita berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian diantaranya adalah YFB (23) warga Desa Glempang, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dan AD (24) warga Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas", kata Agus mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (9/5/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan para terduga pelaku ditangkap usai Polisi menerima laporan korban pada tanggal 4 Mei lalu bernama Darto (35).
Baca Juga:Detik-detik Pengunjung Alun-alun Kota Bogor Jadi Korban Pencopetan
"Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada barang rongsok milik korban berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp2.016.000, Aki motor 83Kg seharga Rp. 1.300.000, blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp1.800.000 dan tembaga 3.3 kg seharga Rp. 390.000 sudah raib saat hendak dijual," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dikediamanya di wilayah Sumbang, Kab. Banyumas. Setelah di lakukan introgasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya bersama seorang rekanya.
"Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminiun blok atau kampas rem sebanyak 40 Kg ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Aksi Maling Motor di Medan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Diteriaki Korban