Terjunkan Petugas Khusus, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lantas Lewat ETLE Mobile

Pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB
Terjunkan Petugas Khusus, Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lantas Lewat ETLE Mobile
Ilustrasi kamera ETLE di jalan raya. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].

SuaraJawaTengah.id - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikedepankan Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tidak hanya lewat kamera CCTV.

Diketahui penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile. Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera hp dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.

Meski begitu, ternyata tak semua polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.

"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan hp yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi terkait ETLE mobile, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:Kasus Polisi Tembak Warga di Tambakrejo Semarang, Ini Penjelasan Polda Jateng

Dirinci Kombes Agus, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata dia.

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Diterangkan pula, Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.

Baca Juga:Kesaksian Warga Tambakrejo Semarang yang Digegerkan Tembakan Pistol Anggota Polda Jateng

Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," terang Kombes Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini