Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Baca Juga:Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Kontributor : Citra Ningsih