Kurang 12 Jam Pembunuh Sadis Wanita Adik Iparnya di Demak Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:38 WIB
Kurang 12 Jam Pembunuh Sadis Wanita Adik Iparnya di Demak Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. [dok Humas Polres Demak]

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga:Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Ladang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak