Cukupi Kebutuhan Petani Tembakau, Pupuk Indonesia Distribusikan 371 Ton Pupuk Bersubsidi di Temanggung

PT Pupuk Indonesia (Persero) mempercepat pendistribusian pupuk subsidi jenis ZA di Kabupaten Temanggung. Hal itu untuk membantu para petani tembakau

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:38 WIB
Cukupi Kebutuhan Petani Tembakau, Pupuk Indonesia Distribusikan 371 Ton Pupuk Bersubsidi di Temanggung
Ilustrasi stok pupuk subsidi yang ada di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) mempercepat pendistribusian pupuk subsidi jenis ZA di Kabupaten Temanggung. Hal itu untuk membantu para petani tembakau.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto memngatakan, komitmen percepatan ini ditujukan agar petani khususnya petani tembakau di Kabupaten Temanggung dapat menjalankan kegiatan pertaniannya.

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk mempercepat proses pendistribusian pupuk jenis ZA demi memenuhi kebutuhan pupuknya," kata Agus dari keterangan tertulis di Semarang, Jumat (27/5/2022).

Agus mencatat, Pupuk Indonesia telah melakukan pendistribusian pupuk ZA ke Kabupaten Temanggung sebanyak 371 ton yang dilaksanakan selama dua tahap, yakni 251 ton pada tanggal 25 Mei dan sebanyak 120 ton pada tanggal 26 Mei 2022.

Baca Juga:Kesal Anaknya Dibawa Tanpa Izin, Warga Temanggung Nekat Bacok Suami Mantan Istri

Adapun, dikatakan Agus bahwa total alokasi pupuk ZA untuk Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2022 sebanyak 27.572 ton, alokasi sampai Mei tahun ini sebesar 6.313 ton dengan realisasi penjualan mencapai 5.579 ton atau sudah 90% dari alokasi Mei 2022.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa proses pendistribusian pupuk di Kabupaten Temanggung akan dilakukan oleh tujuh (7) distributor di bawah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT Petrokimia Gresik.

"Para petani juga nantinya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis ZA ini di 67 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di Kabupaten Temanggung," katanya.

Meski demikian, Agus mengimbau kepada seluruh petani di Kabupaten Temanggung untuk tetap memenuhi kekurangan kebutuhan pupuknya dengan pupuk komersil atau non subsidi.

Pasalnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Baca Juga:Kisah Toleransi Perayaan Waisak di Kalimanggis, Umat Buddha, Islam dan Kristen Berbaur Harmonis

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diinput pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

"Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengupayakan pemenuhan pupuk sesuai alokasi yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Diketahui Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk subsidi ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini