Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU

Mereka mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:46 WIB
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dalam persidangan kasus korsupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa kasus korsupsi Dinas PUPR Banjarnegara mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan.

Mereka masing-masing bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.

Mereka mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022).

Dalam persidangan keduanya dihadirkan secara virtual, dan memaparkan pembelanya. 

Baca Juga:Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi

Baik Budhi Sarwono maupun Kedy Afandi secara kompak, dakwaan ke mereka tak terbukti dan mendasar.

"Fakta dalam persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi, jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendasar atau asumsi saja," kata Budhi Sarwono.

Ia mengatakan, keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak sesuai dengan dakwaan.

"Bukankah para saksi sudah disumpah, tapi keterangan mereka tak sesuai, bahkan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terangnya.

Menyoal kerugian negara, Budhi Sarwono menjelaskan, tidak ada bukti negara mengalami kerugian dari pengadaan barang dan proyek Dinas PUPR Banjarnegara.

Baca Juga:ISESS Kritik Polri Tak Pecat Polisi Korup Brotoseno: Seolah Kekurangan Personel Berkualitas Pilih Pertahankan yang Kotor

"Bahkan dari pemeriksaan BPK, Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi dakwaan ke saya tidak sesuai, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," jelasnya.

Ia menerangkan kasus tersebut sedikit janggal, lantaran tidak dihadirkan bukti atau dokumen angka terkait korupsi.

"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," ucapnya.

Sementara itu, Kedy Afandy mengatakan kasus tersebut seperti kasus yang dipaksakan.

Hal tersebut lantaran pasal yang didakwakan ke Kedy tak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Beberapa waktu lalu, dalam pembacaan tuntutan, Kedy dan Budhi didakwa dengan 12 i UU Tipikor dan 12 B.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak