Ia menerangkan kasus tersebut sedikit janggal, lantaran tidak dihadirkan bukti atau dokumen angka terkait korupsi.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Kedy Afandy mengatakan kasus tersebut seperti kasus yang dipaksakan.
Hal tersebut lantaran pasal yang didakwakan ke Kedy tak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi
Beberapa waktu lalu, dalam pembacaan tuntutan, Kedy dan Budhi didakwa dengan 12 i UU Tipikor dan 12 B.
"Tuntutan itu untuk penyelenggara negara atau ASN, sedangkan saya hanya swasta bukan pejabat. Jadi tuntutan dari JPU tidak tepat," kata Kedy.
Kedy juga menjelaskan dakwah JPU bahwa ia mengatur lelang proyek, tidak terbukti dalam persidangan.
"Saksi yang dihadirkan juga tidak membuktikan saya mengatur lelang, jadi hal itu hanya asumsi dari JPU," jelasnya.
Terkait uang yang ia terima dalam proyek pengerjaan Dinas PUPR Banjarnegara, Kedy mengaku dari hasil transaksi pembelian matareial dan fee terkait surat dukungan.
"Sama sekali tida ada hubungan dengan Budhi Sarwono, jika pun ada pasti ada bukti transfer ataupun pemberian uang secara langsung," ucap Kedy.