"Ada 2 TKP (tempat kejadian perkara), dua korban. Tapi yang membunuh pacar saya, sudah 2 tahun menjalani hukuman, saya pingin cepat pulang," kata S yang divonis 8 tahun penjara atas perkaranya itu.
Di sisi lain, Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Kristiana Hambawani, mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini.
"Karena kami tidak mungkin sendirian, pembinaan di pemasyarakatan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa peran serta masyarakat luas, seperti Rumah Pancasila ini. Warga binaan kami berkonsultasi untuk nantinya dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Kristin sapaan akrabnya.
Diketahui, per Selasa 7 Juni 2022, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebanyak 297 orang, terdiri dari 27 orang berstatus tahanan dan 270 orang berstatus narapidana, sementara kapasitasnya hanya 174 orang.
Baca Juga:Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang