Mengidap Kanker Payudara dan Serviks, Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Ajukan Grasi ke Presiden

Seorang terpidana lapas perempuan kelas II A Semarang mengajukan grasi ke Presiden setelah mengidap kanker payudara dan serviks

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:03 WIB
Mengidap Kanker Payudara dan Serviks, Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Ajukan Grasi ke Presiden
Seorang narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang didorong menggunakan kursi roda. Ia sudah tak mampu berjalan karena mengidap penyakit kanker payudara dan serviks. [Istimewa]

"Tidak dipungut biaya sama sekali, kami melakukan secara cuma-cuma," kata Yosep.

Mereka yang konsultasi juga termasuk narapidana berkewarganegaraan asing, di antaranya; dua perempuan berinisial CA (37) warga negara Filipina dan WB (26) warga negara Thailand. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara B divonis 19 tahun penjara.

"Vonis saya masih SH (seumur hidup) belum berubah," kata CA yang kini sudah mahir berbahasa Indonesia.

CA sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, pada April 2011. Di antara barang bawaannya ditemukan heroin seberat 1,19 kg.

Sementara WB sendiri ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juli 2018 setelah terbang dari luar negeri. Di tas punggungnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,14kg.

Baca Juga:Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang

Di antara 79 orang yang konsultasi itu juga ada narapidana kasus pembunuhan. Inisialnya S (18) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Saat kejadian dirinya baru berusia 16 tahun alias bawah umur.

"Ada 2 TKP (tempat kejadian perkara), dua korban. Tapi yang membunuh pacar saya, sudah 2 tahun menjalani hukuman, saya pingin cepat pulang," kata S yang divonis 8 tahun penjara atas perkaranya itu.

Di sisi lain, Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Kristiana Hambawani, mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini.

"Karena kami tidak mungkin sendirian, pembinaan di pemasyarakatan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa peran serta masyarakat luas, seperti Rumah Pancasila ini. Warga binaan kami berkonsultasi untuk nantinya dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Kristin sapaan akrabnya.

Diketahui, per Selasa 7 Juni 2022, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebanyak 297 orang, terdiri dari 27 orang berstatus tahanan dan 270 orang berstatus narapidana, sementara kapasitasnya hanya 174 orang.

Baca Juga:Diawali Melawan Persita Tangerang, Ini Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Piala Presiden 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak