Sebanyak 76 Narapidana di Lapas Perempuan Semarang Bakal Ajukan Grasi Kepada Presiden

Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juni 2022 | 10:45 WIB
Sebanyak 76 Narapidana di Lapas Perempuan Semarang Bakal Ajukan Grasi Kepada Presiden
Ilustrasi narapidana di penjara [Unsplash.com]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).

Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.

"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," kata Yosep  dikutip dari ANTARA Senin (13/6/2022). 

Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh

Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.

Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.

Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.

Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.

"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.

Baca Juga:Kocak! Pria Pakai Baju Tahanan Kendarai Sepeda Motor di Depan Mobil Polisi

Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan.

Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini