Perjuangkan Hak Narapidana, Rumah Pancasila Surati Presiden Soal "Bilik Bercinta" di Lapas

Pendiri Rumah Pancasila mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya permohonan penyediaan "bilik bercinta" atau "conjugal room" di seluruh lapas

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:15 WIB
Perjuangkan Hak Narapidana, Rumah Pancasila Surati Presiden Soal "Bilik Bercinta" di Lapas
Ilustrasi narapidana. Pendiri Rumah Pancasila mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya permohonan penyediaan "bilik bercinta" atau "conjugal room" di seluruh lapas. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Pendiri Rumah Pancasila mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya permohonan penyediaan "bilik bercinta" atau "conjugal room" di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam memenuhi kebutuhan seksualnya secara legal.

"Negara menjamin pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan di berbagai lapas dengan membuat kebijakan aturan yang berorientasi pada 'conjugal visit'," kata Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan seksual tersebut didasarkan atas Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Selain itu, lanjut dia, hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil

Ia menuturkan pemerintah hanya tinggal membuat aturan pelaksananya yang bisa berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Selama ini, lanjut dia, sipir lapas tidak berani mengambil keputusan untuk menyediakan "bilik bercinta" karena belum ada aturan yang jelas.

Melalui surat ini, ia mengharapkan Presiden bisa mewujudkan penyediaan "bilik bercinta" di seluruh lapas.

Selain untuk warga binaan yang sudah memiliki suami atau istri resmi, kata dia, "bilik bercinta" diharapkan bisa berlaku bagi napi yang belum berkeluarga atau menikah.

"Napi yang belum berkeluarga, namun harus menjalani hukuman yang panjang tentunya butuh menyalurkan hasrat seksualnya. Hal tersebut nantinya bisa diatur," katanya.

Baca Juga:Pengunjung Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika, Terbungkus Rapi Dalam Lauk Sambal Ikan Nila

Selain memenuhi hasrat seksual, menurut dia, keberadaan "bilik bercinta" diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan seksual di dalam lapas.

"Kalau hasrat seksual tidak disalurkan ke istri atau suami dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seksual, seperti hubungan sesama jenis," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak