Ini Alasan PT Taman Wisata Candi Larang Pedang Asongan Berjualan di Zona II Borobudur

Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), penerapan standar pelayanan prima kepada pengunjung Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur merupakan hal krusial.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:52 WIB
Ini Alasan PT Taman Wisata Candi Larang Pedang Asongan Berjualan di Zona II Borobudur
Spanduk kawasan bebas dari pedagang asongan dan lesehan. [Dok. Pedagang Asongan Borobudur 14 Komoditas]

“Nggak masalah kalau aturannya begitu (larangan berjualan di zona II). Tapi selama masih ada kegiatan komersial dibolehkan, kami tetap mau jualan disitu. Lha wong yang lain bermodal besar boleh, kami yang untuk makan saja nggak boleh,” ujar Kodirun.

Di kantor LBH Yogyakarta, mantan pegiat Jaringan Kerja Pariwisata, Jack Priyana menilai kondisi pengelolaan kompleks Candi Borobudur tidak berubah banyak sejak tahun 2004.

Penduduk lokal hingga saat ini dipolakan hanya sebagai para pengais rejeki yang tidak dilibatkan dalam mengambil kebijakan strategis. Bekerja hanya pada sektor pinggiran: pengasong, tukang parkir, dan calo.

“Masyarakat Borobudur hanya menjadi objek bidang garap. Saya kaget ini ternyata wajah-wajah lama (pedagang asongan). Mereka masih sama sejak dulu. Tidak ada peningkatan ekonomi,” jelas Jack Priyana. 

Baca Juga:Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta

Ini menunjukkan para penduduk lokal Borobudur yang sejak lama mencari rezeki di kompleks candi, tidak “naik kelas” secara ekonomi. Jack Priyana berharap warga lokal Borobudur dilibatkan dalam mengambil kebijakan terkait pariwisata kawasan.

Sehingga mereka bisa ada peningkatan, tidak melulu menjadi pengasong tapi produsen yang mendapat jaminan produk mereka terserap industri pariwisata Borobudur.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak