SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus meringkus warga Kabupaten Demak karena menggelapkan mobil dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Semarang.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David menjelaskan, pelaku tersebut bernama Ahmad Asrori (40) asal Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam menjalankan aksinya, Asrori mengaku kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang, sebagai anggota Brimob Semarang.
Perkenalan korban dengan pelaku, katanya, melalui media sosial pada bulan April 2022 yang mengaku bernama Ikhsan. Kemudian dua kali datang ke rumah korban dan mengakui sebagai anggota Brimob dari Semarang.
Baca Juga:Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Banjar Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Sebabnya
Lantas pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.
"Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban shalat Ashar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," kata AKBP Wiraga dilansir dari ANTARA.
Usai salat, kata dia, korban terkejut karena pelaku maupun mobil tidak ada di tempat parkir.
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio bernopol H 1261 UE milik korban beserta sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP diduga palsu yang menyebutkan status pekerjaannya sebagai personel Brimob.
Atas kejadian tersebut, Wiraga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat. Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan benar tidaknya.
Baca Juga:Janda di Ngawi Ini Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil, Modusnya Ngaku Sebagai Pegawai Koperasi
Sementara itu, Ahmad Asrori mengakui membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuannya baru sekali. Ia mendapatkan airsoft gun maupun identitas juga belum lama.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.