Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jeriken, SPBU di Kudus Mendapat Sanksi Tegas dari Pertamina

PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, dengan melayani pembeli menggunakan jeriken

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 19 Juni 2022 | 19:39 WIB
Layani Pembelian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jeriken, SPBU di Kudus Mendapat Sanksi Tegas dari Pertamina
SPBU di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melayani pembeli. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini