SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas pada pelaksanaan PPDB Jateng 2022. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.
"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," kata Ganjar beberapa waktu lalu.
Dalam PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen.
Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Baca Juga:Duh! Lagi Cek Bantuan Jalan, Ganjar Malah Diserbu Emak-emak
Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.
Diketahui dalam PPDB Jateng 2022, calon siswa dapat mengikuti pendaftararan ke SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Simak cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya berikut.
Pendaftaran jenjang SMA terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.
Sementara untuk calon siswa jenjang SMK dibuka jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Nantinya, tahap pendaftaran akan berlangsung lewat jalur online melalui link resmi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jateng 2022? Ketahui jadwal, syarat, cara daftar serta linknya berikut ini.
Baca Juga:Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sebelum mengajukan akun pastikan, calon siswa telah memenuhi syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan berikut ini:
1. Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi peserta yang memiliki)
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang lulusan pondok pesantren)
Cara Daftar PPDB Jateng 2022
Sebelum bisa mendaftarkan diri di PPDB Jateng 2022, calon peserta wajib melakukan proses aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu.
Aktifasi akun ini menjadi proses paling awal dari rangkaian PPDB Jateng 2022, yang dijadwalkan mulai pada 15 Juni ini hingga 28 Juni mendatang. Berikut ini cara aktivasi akun PPDB Jateng 2022:
1. Kunjungi laman resmi PPDB SMA dan SMK negeri Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Pilij salah satu sistem seleksi di jenjang SMA/ SMK.
3. Klik Daftar pada menu halaman kemudian klik Pendaftaran Mandiri.
4. Klik aktivasi akun.
5. Memasukkan NISN dan juga Token.
6. Jika akun tersedia maka akan muncul keterangan terkait dengan Info Siswa. Kemudian, masukan Password dan Konfirmasi Password.
7. Setelah aktivasi akun ada, mununcul notifikasi aktivasi akun berhasil dan klik OK.
8. Selanjutnya data CPDB akan masuk ke Dashboard Pendaftaran.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022
Selanjutnya peserta dapat melakukan pengajuan akun PPDB Jateng 2022. Berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman resmi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah di https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Klik menu ajukan akun
3. Buka form ajukan akun PPDB, selanjutnya isikan data lengkap CPDB. Adapun data tersebut antara lain yaitu NISN, sekolah asal (pilih wilayajDalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai dengan data, NIK, tahun lulus, terakhir kode keamanan yang tertera.
4. Jika data sesuai maka selanjutnya akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.
5. Lengkapi data yang berisi status domisili (pilih wilayah dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, titik koordinat lokasi rumah sesuai dengan KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS).
6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor terakhir SMP/MTs sederajat. Nilai skala yaitu 0-10, nilai dapat diisikan sampai dengan 2 angka dibelakang koma (contohnya 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka dari itu, nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misalnya nilai siswa 87.00 maka harus diisikan menjadi 8.70).
7. Masukkan data kejuaraan/ prestasi.
8. Lengkapi data info tambahan.
9. Unggah scan dokumen asli yang telah disyaratkan sistem. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen.
10. Cetak ulang data yang telah diisi tadi, jika sudah sesuai dengan data yang sah klik centang setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
11. Pastikan setelah proses pengajuan Akun untuk mencetak Bukti Ajuan Akun, dengan cara klik Cetak Bukti Ajuan Akun.
Jadwal PPDB Jateng 2022
- Tanggal 15 Juni - 28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, verifikasi berkas pada jam sekolah
- Tanggal 29 Juni 2022 - 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
- Tanggal 2 Juli 2022 - 3 Juli 2022: Evaluasi dan pengaduan
- Tanggal 4 Juli 2022 (23.55 WIB): Pengumuman hasil
- Tanggal 5 Juli - 7 Juli 2022: Daftar ulang siswa yang diterima
- Tanggal 18 Juli 2022: Hari pertama tahun ajaran baru
Link Daftar PPDB Jateng 2022
Peserta hanya dapat mendaftarkan diri melalui link resmi PPDB Jateng 2022 di https://ppdb.jatengprov.go.id/