SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, mencatat kasus perceraian di Kota Bahari meningkat pada tahun ini dengan berbagai penyebab. Pasangan yang bercerai mayoritas berusia muda.
Panitera Pengadilan Agama Tegal Sri Paryani Sulistiyowati mengungkapkan, sejak Januari hingga Mei 2022, terdapat 274 perkara perceraian. Jumlah ini menurut dia meningkat lima persen dibandingkan kurun waktu yang sama pada tahun lalu.
"Kalau tahun lalu, sejak bulan Januari hingga bulan Mei ada 262 perkara perceraian," kata Sri, Jumat (1/6/2022).
Sementara data pada 2020, tercatat ada 623 perkara perceraian sejak Januari-Desember. Jumlah ini juga meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:Mempelajari Pernikahan Lewat Buku 19 Pertimbangan Mempertahankan Rumah Tangga
Dari jumlah tersebut, ada 626 perkara yang diputus. Terdiri dari 169 perkara cerai talak dan 457 perkara cerai gugat.
"Tahun 2020, jumlah terbanyak perkara perceraian itu pada bulan Juni. Jumlahnya ada 87 perkara," ujar Sri.
Menurut Sri, pihak suami atau istri yang mengajukan gugatan cerai selama 2022 mayoritas masih berusia muda. Mereka rata-rata berusia di bawah 40 tahun.
"Pihak yang mengajukan perceraian didominasi di usia kisaran antara 30-40 Tahun. Kalau usia 40 tahun ke atas lebih sedikit," ujar dia.
Adapun penyebab perceraian, menurut Sri bermacam-macam. Namun yang paling banyak adalah perselisihan terus menerus dan masalah ekonomi.
Baca Juga:Putrinya Diceraikan Angga Wijaya, Begini Reaksi Ibunda Dewi Perssik
"Selain perselisihan terus menerus dan faktor ekonomi sebagai penyebab yang paling menonjol, ada juga yang penyebabnya karena salah satu pihak mmeninggalkan pihak lainnya," ungkapnya.
Kontributor : F Firdaus