"Kalau tuntutan poinnya tidak ada. Kita tuntutannya jelas bahwa buka draft RUU KUHP," katanya kepada wartawan usai melakukan orasi, Senin (4/7/2022).
Massa aksi menilai selama ini draft RUU KUHP terkesan ditutup-tutupi.
Sehingga sangat tidak pantas untuk disahkan. Terlebih para anggota dewan tetap melanjutkan rapat yang poin-poinnya tidak bisa diketahui oleh publik.
"Karena itu produk hukum, maka harus ada transparansi ke publik, jadi harus diketahui oleh masyarakat dulu sebelum disahkan. Kita harus mengkaji dahulu draft RKUHP seperti apa," jelasnya.
Baca Juga:Puan Maharani Ungkap Alasan Megawati Tak lagi Keliling Turun ke Lapangan seperti Dahulu
Dalam melakukan aksi ini, massa menggunakan rujukan draft RKUHP tahun 2019 yang juga dinilai bermasalahnya. Dalam draft RKUHP yang lama mahasiswa menilai ada 14 poin bermasalah.
Sementara itu senada dengan Bagus, Presiden BEM Unsoed, Alfan Maulana Akbar, meminta agar draft RKUHP bisa dibuka dan diakses publik.
Agar masyarakat bisa menilai apakah pasal-pasal yang akan disahkan berpihak pada rakyat atau kepentingan oligarki.
"Bagaimana kalau kita mau mengkaji apakah isi benar atau tidak, kalau belum dipublikasikan? Buka draftnya maka kita akan nilai," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah