Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Bersyukur Diizinkan Meninggalkan Kantor Polisi

Kepala Satuan Reserse Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha mengatakan hanya lima warga yang ditetapkan menjadi tersangka.

Siswanto
Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:10 WIB
Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Bersyukur Diizinkan Meninggalkan Kantor Polisi
Ratusan simpatisan Mas Bechi tersangka kasus pencabulan di Jombang [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 317 orang dari 323 pendukung MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, dipulangkan dari Polres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Mereka diamankan polisi dari pondok pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, setelah berupaya melindungi MSAT saat akan ditangkap pada (7/7/2022).

Seorang pendukung MSAT bernama Slamet Erda asal Rembang, juga rekan-rekannya yang berada di kantor polisi, mengatakan bersyukur diperbolehkan pulang.

Kepala Satuan Reserse Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha mengatakan hanya lima warga yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:Pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Depok

Mayoritas warga itu berasal dari luar kota Jombang.

MSAT akhirnya dapat diamankan setelah salah satu pimpinan pondok pesantren ini menyerahkan diri kepada polisi.

MSAT merupakan anak seorang kiai yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang dengan tuduhan mencabuli santriwati.

MSAT tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dia ditetapkan menjadi tersangka pada November 2019 dan kasus diambilalih Polda Jawa Timur.

Baca Juga:Pemkab Banyuwangi Minta Ponpes IU Jamin Keamanan Santri Pasca Terbongkarnya Kasus Pencabulan

MSAT tetap tidak menolak memenuhi panggilan polisi. Upaya polisi menjemput paksa dia tidak berhasil karena dilindungi pendukungnya.

Bahkan dia kemudian menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan status tersangka tidak sah. Namun praperadilan ditolak hakim.

Dia mengajukan lagi praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, tetapi ditolak hakim.

Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi.

Belakangan tekanan kepada polisi agar bertindak tegas menguat dan sampai akhirnya polisi mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berada pada Kamis itu. [rangkuman laporan Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini