"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Edy.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas karena kasus narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi muda.
"Selain itu, kalau kita lihat pelakunya, pelakunya itu-itu saja. Tadi dikatakan (ada yang) residivis tiga kali," tegasnya.
Baca Juga:Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar