Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:26 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) didampingi pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7/2022). [ANTARA/Sumarwoto]

"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Edy.

Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas karena kasus narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi muda.

"Selain itu, kalau kita lihat pelakunya, pelakunya itu-itu saja. Tadi dikatakan (ada yang) residivis tiga kali," tegasnya.

Baca Juga:Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak