SuaraJawaTengah.id - Masih ingat berita geger warga yang geruduk Hotel Rodamas Purwokerto karena beberapa kali kondom bekas dibuang pengunjung ke atap rumah warga yang berada di belakang hotel setempat, pada Bulan Februari lalu?
Meski sudah beberapa bulan berlalu, warga yang tinggal di RT 3 dan 4 RW 5 Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur masih merasa tidak nyaman.
Pasalnya sikap pengunjung hotel masih kerap meresahkan meski pengelola hotel sudah beberapa kali didatangi warga. Ketua RT 3, Suroso menjelaskan dirinya masih sering mendapat keluhan dari warganya atas sikap para pengunjung.
"Berdasarkan laporan keluhan warga dengan adanya hotel Rodamas, kalau malam masih sering terjadi kegaduhan. Suara-suara itu sampai keluar ke lingkungan. Rumah yang terdekat jadi terganggu," katanya saat ditemui, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:Prompong Banyumas Geger, Warga Temukan Benda Menyerupai Granat Seberat 2,5 Kliogram
Dirinya mengaku pernah masuk langsung ke hotel untuk mengecek bersama warga. Hasilnya warga banyak menjumpai anak-anak muda yang menginap di hotel tersebut.
"Mungkin dari situ seringnya ada kegaduhan. Paling sering seperti anak-anak berantem itu sampai tengah malam. Yang namanya keributan kan masing-masing emosi itu kan jadinya keras," terangnya.
Tak hanya disitu saja, bahkan menurut keterangan salah satu warga yang mengeluh, meski sudah pernah digeruduk warga, masih dijumpai kondom bekas pakai dibuang di atap rumah warga. Namun yang sering kini sampah botol minuman dan jajanan ringan.
Warga bahkan memasang jaring di atap rumah warga agar sampah tidak langsung ke atap sekaligus membuktikan sampah tersebut berasal dari kamar pengunjung. Hal ini juga untuk menampik anggapan bungkus jajanan ringan berasal dari bawah yang terbawa angin.
"Warga ada yang sampai memasang jaring biar membuktikan sampahnya dari kamar hotel. Bukan sampah dari bawah yang kabur terbawa angin," jelasnya.
Baca Juga:PNM Serahkan 250 Kentongan Purwokerto ke Ruang Pintar Dukuh Dai
Warga sudah dua kali mendatangi hotel Rodamas karena merasa tidak nyaman. Keduanya tersebut memiliki keluhan yang berbeda-beda.
"Waktu yang pertama itu kan tuntutan kami hanya ditutup (kaca jendela). Dan sana memenuhi tuntutan kami dengan cara kaca yang transparan dilapisi dengan kaca riben jadi kan ga keliatan," tuturnya.
Sedangkan yang kedua, warga kembali menggeruduk hotel Rodamas dengan keluhan alat kontrasepsi bekas dibuang pengunjung ke atap warga pada awal tahun ini. Hasilnya terdapat beberapa kesepakatan. Namun masih ada dua poin tuntutan warga yang belum dipenuhi.
"Itu kesepakatan yang terakhir kenyataannya memang belum, mereka berjanji akan membayar kompensasi ke RT sebesar Rp 150 ribu perbulan. Karena ada dua RT jadi ya Rp 300 ribu. Masuknya ke kas RT. Belum terealisasi sampai sekarang," ungkapnya.
Warga juga meminta agar bangunan hotel ditutup rapat supaya suara kegaduhan dari dalam hotel tidak menggangu kenyamanan warga. Terlebih pada saat tengah malam waktunya istirahat.
Parmini (68), warga RT 4/5, yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan Rodamas sisi selatan mengaku sudah bertahun-tahun terganggu suara gaduh dari pengunjung hotel.
"Sudah bertahun-tahun kita merasakan kebisingan ini. Kadang ada kaya kondom bekas, terus ada cairan yang dibuang seperti lendir jatuh di depan rumah saya," akunya.
Bangunan yang langsung berbatasan dengan rumahnya merupakan pengembangan dari hotel. Bangunan tersebut menurutnya dikerjakan sejak 2014 yang terdiri dari tiga lantai. Sejak saat itu, hampir tiap malam ada saja kegaduhan dari pengunjung hotel.
"Saya sudah tinggal disini dari tahun 1968. Awalnya dulu tanah sini belum dibangun. Awal bangun dari tahun 2015 an kalau ga salah," terangnya.
Ada lima rumah warga yang langsung berbatasan dengan tembok hotel tanpa adanya pagar keliling. Namun jika di total dari dua RT, sedikitnya ada 100 kepala keluarga yang merasa tidak nyaman tingkah laku pengunjung hotel.
Pada prinsipnya, warga tidak menuntut apapun dari pengelola hotel Rodamas. Hanya saja, ia menginginkan sikap saling pengertian sehingga tidak menggangu permukiman yang berada di belakang hotel.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi warga, Muhammad Adam Furqon menjelaskan bangunan hotel Rodamas bagian belakang perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dinas perijinan dengan dinas terkait itu pernah mengadakan rapat dengan pak Eko Budiono dan pak Simon K Julianto. Adapun hasil rapat ini menemukan fakta-fakta yang lebih menjengkelkan lagi ataupun lebih membuat kita miris terhadap pemerintah Kabupaten Banyumas," katanya.
Yang pertama, menurut Adam pada tahun 2016 pihak hotel Rodamas pernah mengajukan IMB namun ditolak. Dirinya mengutip dari berita acara pertemuan pada tanggal 24 Juni 2016 antara dinas perijinan dan dinas terkait.
"Ditolak dan dikembalikan karena belum lengkap. Artinya bangunan hotel Rodamas belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan pada poin kedua, berdasarkan hasil analisa dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen sideplan dan gambar teknis bangunan-bangunan gedung masih perlu direvisi dan disesuaikan kembali sesuai bangunan gedung existing serta melengkapi kekurangan lainnya agar bisa diajukan kembali permohonan persetujuan bangunan gedung.
"Izin bangunan gedung yang lama sudah tidak berlaku karena bangunan gedung tersebut sudah dibongkar dan dibuat bangunan baru yaitu hotel Rodamas 2," terangnya.
Dari data yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Banyumas, Adam mengungkapkan bahwa bangunan Hotel Rodamas 1 (bagian depan) diperbolehkan peruntukannya guna kegiatan usaha hotel.
"Namun sebagian lahan bagian belakang hotel Rodamas 2, peruntukannya adalah sub zona pendidikan. Sehingga terkait kegiatan usaha yang akan diajukan dan direkomendasikan untuk losmen saja. Tapi kenyataannya peruntukannya untuk hotel semua," imbuhnya.
Adam meminta agar tuntutan warga dari hasil kesepakatan dipenuhi. Karena jika tak kunjung direalisasikan, tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Jika kesepakatan itu tidak direalisasikan, kami bisa menuntut karena itu wanprestasi. Untuk upaya hukum, kami belum ada. Karena kami masih meminta itikad baik dinas-dinas terkait serta pihak hotel. Namun, tidak menutupi kemungkinan, kami akan melakukan upaya hukum segera, jika tidak ada tindak lanjut dari hotel dan pihak dinas perizinan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diah Rapitasari membenarkan bangunan yang berada dibelakang, saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Belum punya (PBG). Dulu tahun 2016 sudah mengajukan IMB, jadi ada berkas yang tidak sesuai jadi dikembalikan. Sampai saat ini belum mengajukan lagi, masih ada tunggakan PBB," katanya.
Total PBB yang belum dibayarkan menurutnya, mencapai Rp36 juta. Tunggakan tersebut ia sampaikan, agar segera dibayarkan untuk bisa mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) atau yang dulu bernama advice planning.
"Dulu sudah ada (IMB), hanya bangunannya dirobohkan. Karena ada perubahan struktur harus mengajukan lagi," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah