SuaraJawaTengah.id - Keresahan warga Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, terkait laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan ayah tiri terhadap anak yatim kini sudah ditangani pihak berwajib. Pasalnya, pelaku sudah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan saat ini kasus yang viral di kolom komentar YouTube Deddy Corbuzier tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Petugas kepolisian juga sudah menetapkan pelaku berinisial SK menjadi tersangka. SK saat ini sudah diamankan di Mapolres Cilacap.
"Saat ini proses penyidikan dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap dan dalam proses ini seorang tersangka SK (ayah tiri korban) berhasil diamankan di Polres Cilacap," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:Jateng Diwakili 4 Klub,Jadwal Liga 2 dari LIB Dimulai Agustus atau September 2022
Kronologi singkat kejadian tersebut menurut Rifeld berawal dari adanya informasi tanggal 3 Juli 2022 dugaan kejadian pencabulan terhadap korban anak oleh ayah tiri dari warga Bantarsari
"Tanggal 3 Juli pukul 11.30 WIB laporan aduan telah diterima dan ditangani oleh Polsek Bantarsari," terangnya.
Begitu mendapat informasi tersebut tim dari Sat Reskrim Polres Cilacap bekerjasama dengan Polsek Bantarsari langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada beberapa saksi yang diperiksa petugas kepolisian.
"Kami langsung bergabung bersama anggota Polsek Bantarsari untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari situ kami telah memeriksa 5 orang saksi," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun dirinya menegaskan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Cilacap.
Diberitakan sebelumnya, dua hari ini warganet di gegerkan dengan komentar seseorang pemilik akun Suparni yang bercerita di kolom komentar konten Deddy Corbuzier tentang kejadian dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak yatim asal Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
- 1
- 2