Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Achirul, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pemalang.
Mereka pun harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Achirul.
Kontributor : F Firdaus