SuaraJawaTengah.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Pemkab Banjarnegara 2019-2021 terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan bupati Budhi Sarwono.
Terbaru, lembaga anti rasuh itu memeriksa sembilan saksi, termasuk Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Enkun Suparmadiredjo.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari ANTARA, Rabu (20/7/2022).
Selain keduanya, deretan saksi lain yang dipanggil adalah Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.
Baca Juga:Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban
Berikutnya, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka