SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022).
Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDIP itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Bendaraha Umum PBNU tersebut.
Baca Juga:Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Menanggapi hal itu, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut angkat bicara.
Dosen hukum Monash University ini berharap pimpinan PBNU mengambil sikap untuk memberhentikan Mardani Maming sampai kasusnya selesai.
"Sebagai tersangka yang masuk DPO tentu tidak bisa efektif menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Bendahara Umum," kata Gus Nadir melalui akun twitternya.
"Harap beri kesempatan yang bersangkutan konsentrasi akan kasusnya," sambungnya.
Baca Juga:Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Gus Nadir terus berharap agar PBNU segera membuat keputusan kepada Mardani Maming demi kebaikan organisasi NU sendiri.
- 1
- 2