Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.