Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Juta Upal

Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 22:45 WIB
Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Juta Upal
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dalam jumpa pers ungkap kasus peredaran uang palsu, Kamis (28/7/2022). [Dok Humas Polres Temanggung]

Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini