Beraksi di Delapan Tempat, Maling Spesialis Ponsel di Pondok Pesantren Banyumas Ditangkap

Pencuri spesialis Pondok Pesantren (Ponpes) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Banyumas kini harus merasakan dinginnya jeruji besi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:13 WIB
Beraksi di Delapan Tempat, Maling Spesialis Ponsel di Pondok Pesantren Banyumas Ditangkap
Pelaku pencurian spesialis ponpes tengah dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (28/7/2022) malam. [Dokumentasi Polresta Banyumas]

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Ribuan Santri Ponpes Al-Makkiyah Karawang Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden: Memiliki Rekam Jejak Yang Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak