Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana, mengaku sempat mengecek di lokasi kejadian seusai merasa menabrak sesuatu. Namun, sepanjang mencari, ia tak menemukan sumber apa yang telah ditabrak itu.
"Jalanya gelap, penerangan di lokasi juga kurang terang. Saya enggak tau kalau itu orang. Tapi pas kejadian (merasa menabrak sesuatu) sudah turun, ngecek, mencari tau apa itu, tapi enggak ketemu," ungkap Giant.
Giant pun tak menampik bila waktu kejadian sedang melihat notifikasi di handphone. Pagi itu, ia juga baru pulang dari salah satu tempat usahanya di Derah Fatmawati, Kecamatan Pedurungan.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha). Kecepatan pas itu, kira-kira 50 kilometer per jam," tutup dia.
Baca Juga:Jadwal Siaran Langsung Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kontributor : Aninda Putri Kartika