Pengertian KPR, Bedakan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi

KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Pengertian KPR, Bedakan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Umumnya pengajuan KPR ini mempunyai syarat-syarat. Namun syarat ini tergantung pada bank mana Anda mengajukan KPR.

Berikut ini dokumen KPR yang umumnya harus Anda penuhi:

- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

- Kartu Keluarga

Baca Juga:Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

- Keterangan penghasilan atau slip gaji

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

Baca Juga:Indonesia Properti Expo 2022 Bertajuk KPR BTN Merdeka Kembali Digelar

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini