Pengertian KPR, Bedakan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi

KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Pengertian KPR, Bedakan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

Baca Juga:Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB

Demikian penjelasan tentang pengertian KPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak