- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mewajibkan respons aduan publik maksimal 24 jam di Semarang, Rabu 30 September 2026.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan aplikasi JNN dan Rumah Rakyat untuk memudahkan akses serta menampung aspirasi masyarakat.
- Komisi II DPR RI mengapresiasi peningkatan nilai Ombudsman Jawa Tengah yang mencapai 98,21 pada tahun 2024.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut positif setiap kritik, saran, and laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Ia menegaskan setiap aduan harus segera direspons maksimal dalam waktu 24 jam demi peningkatan kinerja pemerintah.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, supaya masyarakat mendapatkan haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Karenanya, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke Kantor Gubernur atau melalui Bakorwil di lima eks karesidenan.
"Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons," jelasnya.
Baca Juga:Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki
Luthfi mengatakan, sejumlah layanan masyarakat juga terus dilakukan evaluasi dan diperbaiki. Ia mencontohkan, demi mendekatkan akses kepada masyarakat, Pemprov Jateng mengembangkan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni atau JNN. Aplikasi ini menyediakan akses terhadap berbagai layanan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Ada pula Rumah Rakyat yang dapat diakses secara offline dan online melalui JNN. Pelayanan hybrid dan berbagai layanan jemput bola juga terus dikembangkan, agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana saja.
Sementara itu, Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima, mengatakan, berdasarkan pasal 35 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, menempatkan DPR dan DPRD bersama Ombudsman dan masyarakat sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut dia, Provinsi Jawa Tengah selama beberapa tahun terakhir dikenal berprestasi dalam usuran pelayanan publik.
"Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus," katanya.
Aria memaparkan, rekam jejak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penilaian Ombudsman patut diapresiasi. Nilainya naik dari 73,49 pada tahun 2021 menjadi 93,14 pada 2022. Lalu 94,5 di tahun 2023 dan mencapai 98,21 di tahun 2024. Angka terakhir itu menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik kedua dari 38 provinsi.
Baca Juga:Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan
Ia menambahkan, persepsi publik melalui aduan dan pelaporan serta media mainstream dan media sosial harus dilihat sebagai langkah korektif. Sebab, dari tinjauan di beberapa tempat juga terdapat praktik yang sudah bagus dan testimoni yang bagus dari publik.