SuaraJawaTengah.id - Aksi pencurian yang terjadi di rumah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal terekam kamera pengawas atau CCTV. Empat pelaku dengan leluasa berhasil menggondol satu sepeda motor.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (13/8/2022) lalu. Korban yakni kades setempat, Abdul Basir.
Dari rekaman CCTV yang beredar, pencurian berlangsung sekitar pukul 03.55 WIB. Tampak dalam CCTV itu, pelaku berjumlah empat orang.
Mereka mendatangi rumah korban berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Seluruhnya mengenakan helm dan masker sehingga wajahnya tak terlihat jelas.
Baca Juga:Wanita Muda Gasak Sepeda Motor, Faktor Ekonomi Menjadi Alasan
Setiba di lokasi sasaran, mereka berbagi tugas. Tiga pelaku menunggu di depan rumah sembari memantau kondisi sekitar rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk ke halaman rumah.
Satu pelaku yang menjadi eksekutor itu masuk dengan cara merusak gembok gerbang rumah. Selanjutnya dia mencongkel kunci sepeda motor Yamaha Nmax yang diparkir dalam kondisi dikunci stang di halaman rumah.
Setelah berhasil mengakali kunci sepeda motor dan membawa keluar, para pelaku langsung kabur ke arah utara melalui Jalan Raya Mulyoharjo-Randusari-Jatibarang.
Abdul Basir membenarkan pencurian seperti terlihat dalam CCTV tersebut terjadi di rumahnya. Dia menyebut kejadian itu merupakan yang kedua kalinya.
"Pencurian pertama tahun 2017. Yang kedua kemarin itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Nmax," katanya, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:Terdesak Kebutuhan Hidup, Wanita Muda Asal Umbulharjo Nekat Gondol Sepeda Motor
Adapun pencurian pada 2017, para pelaku menurut Basir berhasil menggondol satu sepeda motor Honda Tiger dan tiga ekor burung.
"Sampai sekarang yang kejadian pencurian tahun 2017 belum terungkap," ujarnya.
Abdul Basir berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap seluruh pelaku.
"Pencurian ini sudah saya laporkan ke polisi. Semoga para pelakunya bisa segera ditangkap," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus