Duh! Promosikan Bisnis Judi, Seorang Selebgram Ditangkap Jajaran Polda Jateng

Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Duh! Promosikan Bisnis Judi, Seorang Selebgram Ditangkap Jajaran Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka judi seorang selebgram perempuan berinisial RM. [Dok Humas]

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini