Setelah melakukan aksinya, pelaku menutup kepala korban menggunakan jaket milik terlapor. Lalu mengajak korban berjalan di sekitar ladang.
"Beberapa saat kemudian pelaku lengah dan korban melarikan diri ke arah perkampungan Dusun Losari. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian," terangnya.
Kini Polres Wonosobo telah mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti aksi bejatnya terhadap korban 1 yang berupa 1 (satu) potong baju gamis warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, dan 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku dianam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.
Kontributor : Citra Ningsih